Selasa, 17 Januari 2017

 SURAT KUASA KHUSUS

 Yang Bertandatangan dibawah ini adalah:
 Nama                          :   Ramdhan Mubarok SE., Ak.
Umur                           :   45 Tahun
 Kewarganegaraan       :   Indonesia
 Pekerjaan                     :   Karyawan di PT. Hankook mfg.
Tempat                              Tinggal                       :  Komplek Lembah Hijau Blok A1 No. 31. Kel. Jati Kec. Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman  hukum (domicili) dikantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
MUHAMMAD AKMAL FAHRI  S.H. M.H. Kewarganegaraan Indonesia , Profesi Advokat pada kantor Advokat (L.B.H. lawyers club) Yang beralamat di Jl. Elisium, No : 13 Lippo. Jawa Barat.
--------------------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum  pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh PT. Hankook mfg, yang bertempat kedudukan di Jl. East Jakarta Industrial Park No. 199  Cikarang Selatan , Bekasi, Jawa Barat.
Atas pemberian  kuasa ini Penerima kuasa berhak membuat dan  menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghdiri sidang di Pengadilan Negeri Jawa Barat , membuat/mengajukan Replik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula pemberi kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas. -----------------------------------
Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaiman semestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendir, dengan hak retensi serta hak subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain. ---------------------------------------------


Bekasi, 26 Februari 2016
               Penerima Kuasa                                                                            Pemberi Kuasa
                                                                                                                              Materai 6000

      Muhammad Akmal Fahri S.H., M.H.                                              Ramdhan Mubarok S.E.,Ak