SURAT KUASA KHUSUS
Yang
Bertandatangan dibawah ini adalah:
Nama : Ramdhan Mubarok SE., Ak.
Umur : 45 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Karyawan
di PT. Hankook mfg.
Tempat Tinggal : Komplek
Lembah Hijau Blok A1 No. 31. Kel. Jati Kec. Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa,
yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicili) dikantor kuasanya, dengan ini
menerangkan memberi kuasa kepada :
MUHAMMAD AKMAL FAHRI S.H. M.H. Kewarganegaraan
Indonesia , Profesi Advokat pada kantor Advokat (L.B.H. lawyers club) Yang beralamat di Jl. Elisium,
No : 13 Lippo. Jawa Barat.
--------------------------------------------------- K H U S U S
--------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili
pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara
sepihak oleh PT. Hankook mfg, yang bertempat kedudukan di Jl. East Jakarta
Industrial Park No. 199 Cikarang Selatan , Bekasi, Jawa Barat.
Atas pemberian kuasa
ini Penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi
kuasa untuk menghadap dan menghdiri sidang di Pengadilan Negeri Jawa Barat ,
membuat/mengajukan Replik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun
saksi-saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta
mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada
hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula pemberi
kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya,
untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi
kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat,
menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan
upaya kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori
kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan
seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas. -----------------------------------
Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan
sebagaiman semestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendir, dengan
hak retensi serta hak subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan
ini kepada orang lain. ---------------------------------------------
Bekasi, 26 Februari 2016
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Materai 6000
Muhammad
Akmal Fahri S.H., M.H. Ramdhan
Mubarok S.E.,Ak